Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Besi, Mangan, Bauksit, Tembaga, Timah, Seng, Emas, Platina, Perak, Intah, Lodium dan Belerang
Golongan C barang galian lainnya :
Fosfat, Asbase, Mika, Kawas, Batu Permata, Paser kuarsa, Kaulin, Gibf, Batu Apung, Marmer, Batu tulis, Batu Kapur, Granit, Tanah Liat, Batu kali dan Pasir.
Pilihan sadar pemerintah bergantung kepada industri tambang diawali dengan kelahiran Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967, disusul penerbitan Kontrak Karya PT Freeport, serta UU Pertambangan No 11/1967. Sejak itu, ribuan izin pertambangan kontrak karya, kontrak karya batu bara, dan kuasa pertambangan (KP) dikeluarkan pemerintah. Semangat obral bahan tambang begitu kental mewarnai kebijakan saat itu. Ironisnya, semangat serupa masih kental mewarnai kebijakan pemerintah saat ini.
Pemerintah atas nama pendapatan negara dan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sangat agresif mengeluarkan izin tambang. Pendapat dan keberatan rakyat atau pertimbangan rasional lain kerap diabaikan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah KP bertambah dan kegiatan pertambangan ilegal menjamur. Tak terkendali.
Rekor tertinggi pengeluaran izin tambang dipegang Provinsi Kalimantan Timur. Total KP batu bara yang diterbitkan di Kalimantan sebanyak 2.225 izin ( Kompas, 25/1).
Jika Kalimantan menjadikan batu bara sebagai komoditas buruan penambang, Sulawesi memilih emas dan nikel sebagai target utamanya. Walhi mencatat, lebih dari 429 KP dikeluarkan pemerintah kabupaten di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Penambang di Nusa Tenggara Timur memburu mangan, emas, dan bijih besi.
Di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat penambangan mangan mengancam daerah tangkapan air, yang sejak Orde Baru dikelola lewat dana utang dari Jepang senilai 167 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk Manggarai Water Investment Project. Kini, sebagian daerah tangkapan air itu dirusak tambang mangan, yang sumbangannya kepada PAD tak lebih dari Rp 300 juta per tahun. Sungguh pilihan yang tak masuk akal.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (startegis) terdiri dari : minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (startegis) terdiri dari : minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (startegis) terdiri dari : minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (strategis) terdiri dari : minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari : besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dr: fosfat,asbes,mika,tawas,baru permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (startegis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah.
2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara, nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari: besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, intan, loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari: fosfat, asbes, mika, tawas, batu permata, pasir, kuarsa, kaoline, gips, batu apung, mamer, batu lisan, batu kapur, granit, tanah liat, batu kali, pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (startegis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah.
2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (startegis) terdiri dari : minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (strategis) terdiri dari : minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari : besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dr: fosfat,asbes,mika,tawas,baru permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara, nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari: besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, intan, loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari: fosfat, asbes, mika, tawas, batu permata, pasir, kuarsa, kaoline, gips, batu apung, mamer, batu lisan, batu kapur, granit, tanah liat, batu kali, pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (startegis) terdiri dari : minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (startegis) terdiri dari : minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Pilihan sadar pemerintah bergantung kepada industri tambang diawali dengan kelahiran Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967, disusul penerbitan Kontrak Karya PT Freeport, serta UU Pertambangan No 11/1967. Sejak itu, ribuan izin pertambangan kontrak karya, kontrak karya batu bara, dan kuasa pertambangan (KP) dikeluarkan pemerintah. Semangat obral bahan tambang begitu kental mewarnai kebijakan saat itu. Ironisnya, semangat serupa masih kental mewarnai kebijakan pemerintah saat ini.
Pemerintah atas nama pendapatan negara dan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sangat agresif mengeluarkan izin tambang. Pendapat dan keberatan rakyat atau pertimbangan rasional lain kerap diabaikan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah KP bertambah dan kegiatan pertambangan ilegal menjamur. Tak terkendali.
Rekor tertinggi pengeluaran izin tambang dipegang Provinsi Kalimantan Timur. Total KP batu bara yang diterbitkan di Kalimantan sebanyak 2.225 izin ( Kompas, 25/1).
Jika Kalimantan menjadikan batu bara sebagai komoditas buruan penambang, Sulawesi memilih emas dan nikel sebagai target utamanya. Walhi mencatat, lebih dari 429 KP dikeluarkan pemerintah kabupaten di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Penambang di Nusa Tenggara Timur memburu mangan, emas, dan bijih besi.
Di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat penambangan mangan mengancam daerah tangkapan air, yang sejak Orde Baru dikelola lewat dana utang dari Jepang senilai 167 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk Manggarai Water Investment Project. Kini, sebagian daerah tangkapan air itu dirusak tambang mangan, yang sumbangannya kepada PAD tak lebih dari Rp 300 juta per tahun. Sungguh pilihan yang tak masuk akal.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (srategis) terdiri dari: minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah. 2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang. 3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 : 1. gol A (startegis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah.
2. gol B (vital) terdiri dari: besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
saya belum gali tuuuu Udang-udangnya pada lari
BalasHapusnama : wulan sari
BalasHapuskelas : IX ips 1
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
golongan A Strategis :
BalasHapusMinyak Bumi, Gas Alam, Batu Bara, Nekel dan Timah
Golongan B Utal :
Besi, Mangan, Bauksit, Tembaga, Timah, Seng, Emas, Platina, Perak, Intah, Lodium dan Belerang
Golongan C barang galian lainnya :
Fosfat, Asbase, Mika, Kawas, Batu Permata, Paser kuarsa, Kaulin, Gibf, Batu Apung, Marmer, Batu tulis, Batu Kapur, Granit, Tanah Liat, Batu kali dan Pasir.
Nma : Bayu Kurniawan
Kelas : XII- IPS 1
nama : kusnul khotimah
BalasHapuskelas : XI-IPS2
Legalisasi penghancuran
Pilihan sadar pemerintah bergantung kepada industri tambang diawali dengan kelahiran Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967, disusul penerbitan Kontrak Karya PT Freeport, serta UU Pertambangan No 11/1967. Sejak itu, ribuan izin pertambangan kontrak karya, kontrak karya batu bara, dan kuasa pertambangan (KP) dikeluarkan pemerintah. Semangat obral bahan tambang begitu kental mewarnai kebijakan saat itu. Ironisnya, semangat serupa masih kental mewarnai kebijakan pemerintah saat ini.
Pemerintah atas nama pendapatan negara dan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sangat agresif mengeluarkan izin tambang. Pendapat dan keberatan rakyat atau pertimbangan rasional lain kerap diabaikan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah KP bertambah dan kegiatan pertambangan ilegal menjamur. Tak terkendali.
Rekor tertinggi pengeluaran izin tambang dipegang Provinsi Kalimantan Timur. Total KP batu bara yang diterbitkan di Kalimantan sebanyak 2.225 izin ( Kompas, 25/1).
Jika Kalimantan menjadikan batu bara sebagai komoditas buruan penambang, Sulawesi memilih emas dan nikel sebagai target utamanya. Walhi mencatat, lebih dari 429 KP dikeluarkan pemerintah kabupaten di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Penambang di Nusa Tenggara Timur memburu mangan, emas, dan bijih besi.
Di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat penambangan mangan mengancam daerah tangkapan air, yang sejak Orde Baru dikelola lewat dana utang dari Jepang senilai 167 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk Manggarai Water Investment Project. Kini, sebagian daerah tangkapan air itu dirusak tambang mangan, yang sumbangannya kepada PAD tak lebih dari Rp 300 juta per tahun. Sungguh pilihan yang tak masuk akal.
nama : devi wulandari
BalasHapuskelas: XI IPS 1
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (startegis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
nama : amanda taufany
BalasHapuskelas: XI IPS 1
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (startegis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
nama : rido pratama
BalasHapuskelas: XI IPS 2
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (startegis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
nama : albertus panji
BalasHapuskelas: XI IPS 1
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (strategis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari :
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dr:
fosfat,asbes,mika,tawas,baru permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Nama : asrin
BalasHapusKelas: XI IPS 1
1. GOL A (STRATEGIS) terdiri dari : minyak bumi, gas alam, puranium, batubara, nikel, dan timah
2. GOL B (VITAL) terdiri dari : besi, mangan, bouksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, intan, iodium, dan belerang
3. GOL C (BAHAN GALIAN LAINNYA) terdiri dari: fosfat, kaolin, gips, batuapung, mamer, batu tulis, batu kapur, granit, tanah liat, batu kali, pasir.
KHOMYATUN
BalasHapusKLS XI IPS-1
GOL A(stategis)terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bra,nikel, dan tambng
GOL B(vital) terdiri dari:
besi,mangan,bouksit,tembga,timbal,seng,emas,platina,perak,intan,iodium,dan belerang
GOL C(bahan galian lainnya) terdiri dari:
fosfat,ssbes,mika,tawas,batu permata,pasir,kuarsa,kolin,gips,batu apung,mamer,batu tulis,btu kapur,granit,tanh liat,batu kli,dan pasir
Nama : Mhrni .T.Putri
BalasHapusKelas : XI IPS 1
GOL A(stategis)terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bra,nikel, dan tambng
GOL B(vital) terdiri dari:
besi,mangan,bouksit,tembga,timbal,seng,emas,platina,perak,intan,iodium,dan belerang
GOL C(bahan galian lainnya) terdiri dari:
fosfat,ssbes,mika,tawas,batu permata,pasir,kuarsa,kolin,gips,batu apung,mamer,batu tulis,btu kapur,granit,tanh liat,batu kli,dan pasir
nama:vera wati
BalasHapuskelas: XI-IPS 1
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
abdul syahroni p
BalasHapusXI IPS 2
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (startegis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
nama : riantika
BalasHapuskelas: XI ips 1
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
nama : nala jazila
BalasHapuskelas: XI IPS 2
1. GOL A (STRATEGIS) terdiri dari : minyak bumi, gas alam, puranium, batubara, nikel, dan timah
2. GOL B (VITAL) terdiri dari : besi, mangan, bouksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, intan, iodium, dan belerang
3. GOL C (BAHAN GALIAN LAINNYA) terdiri dari: fosfat, kaolin, gips, batuapung, mamer, batu tulis, batu kapur, granit, tanah liat, batu kali, pasir.
Nama : Indah Rikmawati
BalasHapusKelas : XI IPS 2
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara, nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, intan, loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari:
fosfat, asbes, mika, tawas, batu permata, pasir, kuarsa, kaoline, gips, batu apung, mamer, batu lisan, batu kapur, granit, tanah liat, batu kali, pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (startegis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
GOL A(stategis)terdiri dari :
BalasHapusminyak bumi,gas alam,puranium,batu bra,nikel, dan tambng
GOL B(vital) terdiri dari:
besi,mangan,bouksit,tembga,timbal,seng,emas,platina,perak,intan,iodium,dan belerang
GOL C(bahan galian lainnya) terdiri dari:
fosfat,ssbes,mika,tawas,batu permata,pasir,kuarsa,kolin,gips,batu apung,mamer,batu tulis,btu kapur,granit,tanh liat,batu kli,dan pasir
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (startegis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
1. GOL A (STRATEGIS) terdiri dari : minyak bumi, gas alam, puranium, batubara, nikel, dan timah
BalasHapus2. GOL B (VITAL) terdiri dari : besi, mangan, bouksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, intan, iodium, dan belerang
3. GOL C (BAHAN GALIAN LAINNYA) terdiri dari: fosfat, kaolin, gips, batuapung, mamer, batu tulis, batu kapur, granit, tanah liat, batu kali, pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (strategis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari :
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dr:
fosfat,asbes,mika,tawas,baru permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara, nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, intan, loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari:
fosfat, asbes, mika, tawas, batu permata, pasir, kuarsa, kaoline, gips, batu apung, mamer, batu lisan, batu kapur, granit, tanah liat, batu kali, pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (startegis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (startegis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
BalasHapus1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Nama:Devia Muhammad
BalasHapusKelas:XI-IPS 1
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir
M.ZIKRI.BASORI ,,,, XI IPS 1 MENGATAKAN...
BalasHapusKlasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
nama:Achmad wahyu Ardyansyah
BalasHapuskelas:XI-IPS 1
1. GOL A (STRATEGIS) terdiri dari : minyak bumi, gas alam, puranium, batubara, nikel, dan timah
2. GOL B (VITAL) terdiri dari : besi, mangan, bouksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, intan, iodium, dan belerang
3. GOL C (BAHAN GALIAN LAINNYA) terdiri dari: fosfat, kaolin, gips, batuapung, mamer, batu tulis, batu kapur, granit, tanah liat, batu kali, pasir.
Nama : rezky octaviani
BalasHapusKelas : XI IPS 1
Legalisasi penghancuran
Pilihan sadar pemerintah bergantung kepada industri tambang diawali dengan kelahiran Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967, disusul penerbitan Kontrak Karya PT Freeport, serta UU Pertambangan No 11/1967. Sejak itu, ribuan izin pertambangan kontrak karya, kontrak karya batu bara, dan kuasa pertambangan (KP) dikeluarkan pemerintah. Semangat obral bahan tambang begitu kental mewarnai kebijakan saat itu. Ironisnya, semangat serupa masih kental mewarnai kebijakan pemerintah saat ini.
Pemerintah atas nama pendapatan negara dan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi sangat agresif mengeluarkan izin tambang. Pendapat dan keberatan rakyat atau pertimbangan rasional lain kerap diabaikan. Dalam lima tahun terakhir, jumlah KP bertambah dan kegiatan pertambangan ilegal menjamur. Tak terkendali.
Rekor tertinggi pengeluaran izin tambang dipegang Provinsi Kalimantan Timur. Total KP batu bara yang diterbitkan di Kalimantan sebanyak 2.225 izin ( Kompas, 25/1).
Jika Kalimantan menjadikan batu bara sebagai komoditas buruan penambang, Sulawesi memilih emas dan nikel sebagai target utamanya. Walhi mencatat, lebih dari 429 KP dikeluarkan pemerintah kabupaten di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Penambang di Nusa Tenggara Timur memburu mangan, emas, dan bijih besi.
Di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat penambangan mangan mengancam daerah tangkapan air, yang sejak Orde Baru dikelola lewat dana utang dari Jepang senilai 167 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk Manggarai Water Investment Project. Kini, sebagian daerah tangkapan air itu dirusak tambang mangan, yang sumbangannya kepada PAD tak lebih dari Rp 300 juta per tahun. Sungguh pilihan yang tak masuk akal.
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
nama : tuti indah lestari
BalasHapuskelas : XI IPS 2
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (srategis) terdiri dari:
minyak bumi, gas alam, puranium, batu bara,nikel dan timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudium dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.
Nabilla Hearly Setiyadini
BalasHapusXI IPS 2
Klasifikasikan barang tambang berdasarkan UU No.11/1967 dan pp no.27 tahun 1980 :
1. gol A (startegis) terdiri dari :
minyak bumi,gas alam,puranium,batu bara,nikel,timah.
2. gol B (vital) terdiri dari:
besi,mangan,bauksit,tembaga,timbal,seng,emas,platina,perak intan,loudiun dan belerang.
3. gol C (bahan galian lainnya) terdiri dari
fosfat,asbes,mika,tawas,batu permata,pasir kuarsa,kaoline,gips,batu apung mamer,batu lisan,batu kapur,granit,tanah liat,batu kali,pasir.